Mahkamah Perdagangan Internasional Amerika Serikat adalah sebuah pengadilan Artikel III, dengan kekuasaan hukum dan ekuitas penuh. Undang-Undang Pengadilan Bea Cukai 1980 menggantikan Pengadilan Bea Cukai Amerika Serikat dengan Mahkamah Perdagangan Internasional Amerika Serikat. Mahkamah ini memiliki sembilan Hakim bertugas, serta Hakim Senior. Mahkamah ini berpusat di New York City, meski memungkinkan untuk didirikan di kota lain, termasuk di negara asing.